Legitimasi,
Kekerasan Politik, Revolusi dan Transisi ke Arah Demokrasi
Oleh:Dr.H.Suhaeli,M.SI
Proses demokratisasi
berkembang dalam beberapa tahap diantaranya yakni Pertama, Dalam diskursus resmi di Washington, London, Paris, dan
Brussels bahwa peningkatan demokrasi merupakan tema yang sering diangkat. Kedua, Perkembangan demokrasi terus
berlanjut pada Desember 1940 Presiden Roosevelt mengusulkan untuk menjelmakan
Amerika ke dalam suatu gelombang “gudang besar demokrasi”. Selanjutnya pada Bulan Agustus tahun 1941 Amerika berhasil
membujuk Churchill untuk menerima tiga butir Piagam Atlantik yang
memperjuangkan Hak semua manusia untuk
memilih bentuk pemerintahan tempat dimana mereka hidup. Ketiga, Pada tahun 1948 berdirilah organisasi
Negara-negara Amerika dan semua Negara anggota menandatangani akta puncak bogota
tentang Pemeliharaan dan Pertanahan Demokrasi di Amerika. Keempat, pada Bulan
Mei tahun 1949 sepuluh Negara demokratis Eropah mendirikan sebuah majelis
(council of Europe) yang tidak hanya saja mengharuskan para anggotanya
menegakan aturan hokum, hak-hak asasi manusia, dan kebebasan-kebebasan dasariah
tetapi juga menjatuhkan skorsing bagi anggota yang melanggar aturan-aturan yang
telah ditegakan. Dengan demikian, embrio berkembangnya demokrasi ke
negara-negara berawal dari munculnya majelis Council of Europe[1].
Karena prinsip
demokrasi menjamin kesamaan bak bagi semua orang, maka salah satu prinsip yang
diagungkan ialah bahwa semua orang tanpa terkecuali mempunyai hak untuk
memerintah dan bukan hak untuk diperintah. Hak untuk memerintah itu harus
diperoleh secara bergilir oleh semua orang tanpa memandang kondisi ekonomi dan
kemampuan intelektual seseorang dan hal itu justru merupakan perwujudan yang
paling konkrit dari asas kebebasan dan kesamaan hak. Dalam hal ini, legitimasi
pemimpin dapat diperoleh lewat pemilihan umum yang harus diselenggarakan secara
demokratis[2]. menurut
saya apabila prinsip demokrasi pada kebebasan dan persamaan hak, maka pemilihan
para pejabat pemerintah tidak boleh didasarkan pada kualifikasi seseorang.
Pendidikan, kecakapan, keahlian, pengalaman, kearifan dan kecerdasan tidak
boleh dijadikan persyaratan bagi pemilihan pemimpin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar