Jumat, 19 Juli 2013

Rekonsiliasi Atas Pelanggaran HAM di Negara Indonesia dan Negara Jerman



Rekonsiliasi Atas Pelanggaran HAM di Negara Indonesia dan Negara Jeman
Oleh:Hilal Hilmawan (NPM:1206298840)

Oleh:Dr.H.Suhaeli,M.SI
Biasanya dalam proses demokratisasi di sebuah negara pasti terjadi pelanggaran HAM (kecuali di Negara Ceko).  Dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, negara-negara tersebut memiliki cara yang berbeda-beda. Hal ini sangat menarik untuk diperbandingkan bagaimana penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Indonesia dengan di Jerman. Pada kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, pemerintah menyelesaikan masalah HAM dengan lebih memilih jalur hokum, dengan cara membentuk “Peradilan Hak Asasi Manusia”. Peradilan ini diberikan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok. Akan tetapi peradilan ini dinilai sangat lamban dan deskriminatif dalam menyelesaikan masalah HAM. Alasan inilah kemudian memaksa MPR untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR ini pun tidak dapat menyelesaikan masalah pelanggaran HAM dengan tuntas. Selain itu penyelesaian pelanggaran HAM di Negara Jerman  dengan cara “jalan tengah”. Resolusi-resolusi yang dilakukan bersifat kompromistis, yakni tidak terjadi perusakan terhadap arsip masa lalu namun juga tidak dapat dilakukan akses sepenuhnya terhadap arsip tersebut[1]. Dengan demikian, rekonsiliasi yang dilakukan di kedua negara tersebut memiliki perbedaan. Indonesia memilih cara dengan jalur hokum tetapi tidak ada hasil yang memuaskan, sedangkan rekonsiliasi di Jerman tidak dengan jalur hokum. 


[1] Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, (Jakarta:Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008), hal 146.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar