Rekonsiliasi Atas Pelanggaran HAM
di Negara Indonesia dan Negara Jeman
Oleh:Hilal Hilmawan
(NPM:1206298840)
Oleh:Dr.H.Suhaeli,M.SI
Biasanya
dalam proses demokratisasi di sebuah negara pasti terjadi pelanggaran HAM
(kecuali di Negara Ceko). Dalam
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, negara-negara tersebut memiliki cara yang
berbeda-beda. Hal ini sangat menarik untuk diperbandingkan bagaimana
penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Indonesia dengan di Jerman. Pada kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, pemerintah menyelesaikan masalah HAM
dengan lebih memilih jalur hokum, dengan cara membentuk “Peradilan Hak Asasi
Manusia”. Peradilan ini diberikan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok. Akan
tetapi peradilan ini dinilai sangat lamban dan deskriminatif dalam menyelesaikan
masalah HAM. Alasan inilah kemudian memaksa MPR untuk membentuk Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR ini pun tidak dapat menyelesaikan masalah
pelanggaran HAM dengan tuntas. Selain itu penyelesaian pelanggaran HAM di
Negara Jerman dengan cara “jalan
tengah”. Resolusi-resolusi yang dilakukan bersifat kompromistis, yakni tidak
terjadi perusakan terhadap arsip masa lalu namun juga tidak dapat dilakukan
akses sepenuhnya terhadap arsip tersebut[1].
Dengan demikian, rekonsiliasi yang dilakukan di kedua negara tersebut memiliki
perbedaan. Indonesia memilih cara dengan jalur hokum tetapi tidak ada hasil
yang memuaskan, sedangkan rekonsiliasi di Jerman tidak dengan jalur hokum.
[1] Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di
Indonesia, (Jakarta:Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2008), hal 146.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar